Pesta Miras saat Malam Tahun Baru, Warga Kasihan Bantul Aniaya Teman Sendiri

Yohanes Demo
Pelaku saat dihadirkan pada acara jumpa pers di Makopolsek Kasihan, Bantul. (Foto: iNews.id/yohanes demo)

Pelaku kemudian membabi-buta hingga mengenai bagian punggung dan pipi korban, hingga korban mengalami luka cukup parah sehingga harus dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.

Istri korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kasihan. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menduga pelaku mengarah kepada AC. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2023, AC diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Kasihan untuk proses hukum lebih lanjut. "Saat diperiksa, AC mengakui perbuatannya," katanya.

Sementara itu, akibat peristiwa itu, korban yakni Muhammad Johan alias Panggih (32) warga Padukuhan Kersan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul mengalami luka sayat dan harus mendapatkan sekitar 12 jahitan pada pipi dan 18 jahitan pada punggung. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPRD Jabar Dukung Hukuman Berat untuk Tersangka, Usulan Kebiri Perlu Dikaji 

57 tahun lalu

RSHS Siapkan Operasi Plastik untuk Korban Penyekapan di Bandung

57 tahun lalu

Viral Video di Taman Kota Kuningan, Pria Pukuli Selingkuhan Istri hingga Tewas

57 tahun lalu

Keji! Suami di Jember Siksa Istri, 3 Balita dan Saudara Penyandang Disabilitas

57 tahun lalu

RSHS Bandung Bentuk Tim Khusus Tangani Korban Penyekapan Sadis 3 Tahun oleh Pacar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal