Polda DIY Ringkus 5 Pelaku Kejahatan Jalanan yang Tewaskan Pelajar SMA di Gedongkuning

erfan erlin
Para tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan pelajar SMA di yogyakarta tewas. (foto: MPI/Erfan Erlin)


 
Polisi juga menyita barang bukti, dari para pelaku, di antaranya sebuah celana panjang jeans wama hitam merk VRYZAS, jaket hoodie wama abu-abu di bagian depan bertuliskan fasico verenigen dan sepeda motor merek Yamaha Nmax nopol AB 4208 BJ. 

Selain itu juga Sepeda motor Honda Honda Vario 150 AB 6182 BR, warna hitam dan sebuar gir diameter 21 cm dan 1 buah tali beladiri wama kuning sepanjang 224 cm. Pihaknya juga menemukan sebuah pedang panjang 50 cm dari rumah salah satu tersangka saat penggeledahan.

Ade menandaskan jika aksi tersebut bukan klitih namun tawuran karena sebelumnya ejek-ejekan. Para pelaku dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sertijab di Polda DIY, Kombes Nanang Haryono Jabat Kapolresta Sleman

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

3 bulan lalu

Kejahatan Jalanan Marak, Pemkot Bandung Aktifkan CCTV Berpengeras Suara di Titik Rawan

4 bulan lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

4 bulan lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal