Polisi Sita 2 Kilogram Ganja Siap Edar dari 4 Tersangka di Yogyakarta

Heru Trijoko
Kapolrestabes Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibisono menunjukkan barang bukti berupa 2 kilogram ganja siap edar. (Foto: iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Empat pengedar ganja dibekuk tim Resnarkoba Polrestabes Yogyakarta. Petugas juga menyita dua kiogram ganja kering siap edar. 

Empat tersangka pengedar ganja yang dibekuk masing-masing Lhn, warga Mlati, Sleman; Crg, warga Keraton, Yogyakarta; dan Srm, warga Umbulharjo; serta Sdy, warga Ngaglik Sleman. Mereka ditangkap secara terpisah.

Kasat Resnarkoba, Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan, tersangka akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun  penjara dan denda Rp1 miliar.

Video Editor: Kuntadi

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas

57 tahun lalu

Penyerangan Polisi di Katingan, Pelaku Kedua Ditangkap Bawa Barang Bukti Parang

57 tahun lalu

Gugur saat Gerebek Narkoba, Aipda Yudhie Dimakamkan secara Kedinasan di Katingan

57 tahun lalu

Penyerang Polisi yang Tewaskan Aipda Yudhi di Katingan Ditangkap, Bersembunyi di Sungai

57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal