Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:30:00 WIB
Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu dan ganja di Temanggung oleh Polda Jateng. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

TEMANGGUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap pria berinisial AP (34) diduga mengedarkan narkotika di Kabupaten Temanggung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu dan dua paket ganja yang diduga siap diedarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Temanggung. Petugas kemudian menyelidiki hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

Selanjutnya pelaku AP ditangkap tim Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng di samping sebuah apotek Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, Senin (13/7/2026) pukul 21.00 WIB.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta dua paket ganja seberat bruto 96,09 gram. Petugas turut menyita telepon genggam dan tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B yang diduga menjadi pemasok. Saat ini B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut