Polres Bantul Amankan 20 Pelajar yang Terlibat Aksi Pengeroyokan Perang Sarung

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti sarung yang telah diikatkan dengan batu yang jadi alat tawuran.(MPI/erfan erlin)


 
Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi pada pelaku dan melakukan penangkapan.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan 4 sepeda motor.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal