Polres Bantul Amankan 20 Pelajar yang Terlibat Aksi Pengeroyokan Perang Sarung

erfan erlin
Polisi menunjukkan barang bukti sarung yang telah diikatkan dengan batu yang jadi alat tawuran.(MPI/erfan erlin)


 
Polisi yang mendapatkan laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi pada pelaku dan melakukan penangkapan.  

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan. Polisi juga mengamankan beberapa sarung yang telah dimodifikasi dengan diikatkan batu dan 4 sepeda motor.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polisi di Tondano Minahasa Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 3 Remaja Ditangkap

8 hari lalu

2 Kelompok Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Tawuran, Belasan Motor Rusak

9 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal