Polres Bantul Reka Ulang Kasus Pembakaran Mayat

Kuntadi
Reka ulang Polres Bantul dalam pembakaran mayat I Gede Suka Negara. (Foto: iNews/Kuntadi).

"Peran tersangka sangat dominan dalam semua adegan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NR akan dijerat pasal 170 KUHP jo Pasal 181 KUHP tentang Pengrusakan Barang dan Menghilangkan Mayat dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan tersangka JR akan dikembalikan kepada keluarganya karena masih anak-anak.

Korban I Gede Sukanegara merupakan warga Sukawati, Gianyar, Bali. Selama ini dengan tersangka sudah hidup satu rumah di kontrakan di Umbulharjo tanpa terikat pernikahan.

Sebelum dibakar, korban sudah meninggal dunia karena sudah lama mengidap sakit diabetes.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
19 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

2 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

3 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

4 bulan lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal