Polres Bantul Tangkap 2 Anggota Komplotan Pencuri, 1 Masih Buron

Trisna Purwoko
Polisi menunjukkan polisi dan barang bukti pistol. (foto: INews.id/Trisna Purwoko)

Dalam aksinya para pelaku berbagi peran. IM mencari lokasi dan mencongkel gembok pagar dan pintu serta menjual barang curian di Pasar Bantul. Pelaku juga membawa senjata api jenis pistol.

Sedangkan tersangka BH berperan mencari sasaran dan mencongkel pintu dan boks perhiasan. Sedangkan tersangka JS yang masih buron bertugas menunggu dan  mengawasi dari luar. 

“Pengakuannya emas itu dijual di Pasar Bantul senilai Rp30 juta. Hasilnya kemudian dibagi tiga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. 

Sementara itu pelau IM mengaku datang dari Jakarta mengendarai motor. Sampai di Yogyakarta mereka kemudian menyewa sebuah kamar dan baru sekitar 14 hari tinggal di sana. Selama berada di Yogyakarta mereka sudah lima kali melakukan aksi pencurian. 

“Lima kali tapi tidak tahu lokasinya dimana,” katanya.
 
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi juga akan menerapkan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Tanpa hak. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

6 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

7 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

8 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

8 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal