Polres Bantul Tetapkan 2 Tersangka Miras Oplosan Maut, Gunakan Alkohol Sisa Covid-19

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

Dari bahan alkohol 1 galon air mineral ukuran 15 liter yang diserahkan RB, dihasilkan 17 botol miras oplosan dikemas dengan botol miras impor. Sebanyak tiga botol di antaranya dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di pinggir Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (07/10/2023) lalu. 

Akibat miras oplosan inilah, korban meninggal di RS Elisabeth, Bambanglipuro, Bantul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap RB dan SY.  

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHP KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 jam lalu

Pesta Miras Oplosan di Cirebon Berujung Maut, 3 Orang Tewas 6 Dirawat

2 bulan lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

2 bulan lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

3 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

4 bulan lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal