Polres Gunungkidul Bongkar Komplotan Pencuri Motor, Beraksi 16 Kali di DIY

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus curabnor di Gunungkidul, Jumat (7/10/2022). (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Salah satu korban, Anang Rivaldi mengaku senang dan mengapresiasi kinerja kepolisian dan mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Motor saya itu hilang beberapa waktu lalu, dan sekarang sudah kembali,” kata warga Gedangsari, Gunungkidul ini. 
  
Para pelaku akan dijerat dengan pasla 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

11 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

11 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

21 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

2 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal