Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pencurian Laptop di SD Piyaman Wonosari

Kismaya Wibowo
Polisi menunjukkan pelaku pencurian dan barang bukti pencurian di SD Piyaman I Wonosari. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Polisi kemudian melakukan penggeledagan dan menemukan beberapa barang curian di rumah pelaku. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini. Dari pengakuan dia mencuri di beberapa SD dan beberapa barang bukti komputer dan laptop juga masih ada.   

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada dugaan juga dilakukan di beberapa TKP lain,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa delapan buah laptop dari beberapa merk, televisi, handy camp, obeng dan beberapa peralatan elktronik lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Diduga Rem Blong, Elf Wisatawan Bojonegoro Kecelakaan di Turunan Pacet Mojokerto

4 hari lalu

Olah TKP Kasus Mutilasi Ibu dan Balita di Madiun, Polisi Periksa Tungku Pembakaran

8 hari lalu

Pencuri di Kantor Jasa Pengiriman Pangkep Ditangkap, Ternyata Mantan Karyawan

11 hari lalu

Polisi Bongkar Septic Tank di Rumah Pemuda Brebes yang Mengaku Mutilasi Ayahnya

17 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal