Polres Klaten Tangkap Pencuri Gabah, Pelaku Seorang Residivis Beraksi di 18 TKP

Saeful Efendi
Polres Klaten menangkap pelaku pencurian gabah yang ternyata seorang residivis. (foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara, tersangka BT mengakui telah mencuri gabah milik warga. Gabah-gabah ini kemudian dijual kepada SM yang tinggal di Karangnongko, Klaten. SM tidak mengetahui jika gabah yang dibeli merupakan hasil curian karena dijual dengan harga normal dan tersangka berbohong terkait asal gabah tersebut.  

"Saya jual Rp4.000 per kg, saya bilangnya punya sawah sendiri dan juga nebas (beli borongan) dari petani,” katanya.  

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

9 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

9 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

11 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

16 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal