Polres Kulonprogo Tangkap 2 Residivis Curanmor Lintas Provinsi, 10 Motor Disita

Kuntadi
Petugas gabungan Polres Kulonprogo dan Polsek Nanggulan saat gelar perkara penangkapan pelaku curanmor lintas provinsi. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Dari pengakuan tersangka, motor ini dicuri dengan menggunakan kunci T. Sebagian motor sudah dijual kepada tetangganya dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta, tergantung merk dan jenis kendaraan. Ada 2 motor dengan TKP di Kulonprogo. Sisanya di Sleman, Purworejo dan Magelang.

Tersangka TA mengaku nekad mencuri dengan alasan istrinya memiliki utang. Selama dia mendekam dalam penjara di Sleman, istrinya harus menghidupi anaknya dengan cara berutang.

“Saya sebenarnya kapok. Tetapi istri saya utangnya banyak,” ucap TA.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasusnya dengan memburu penadah yang buron.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

20 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

23 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

1 bulan lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal