Polres Kulonprogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Belajar Agama di Malaysia

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. (foto: istimewa)


 
Dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen visa kerja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui ada dua pelaku yang merekrut dan akan menyalurkan korban bekerja di Malaysia.  

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” katanya.

Sementera itu, Tersangka AR mengaku akan mempekerjakan mereka di bagian konsruksi di Malaysia. Dia hanya diminta oleh temannya untuk mencari orang. Setelah ada 10 orang mereka berangkat lewat Bandara YIA dan seluruh dokumen yang mencari rekannya yang buron.

“Sebagian masih kerabat, ada anak saya. Saya hanya dijanjikan kerja di sana dan ditanggung. Biaya nanti potong gaji,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

Perkuat Sinergi Indonesia–Malaysia, Menteri Imipas Tinjau 46 PMI di DTI Semenyih

8 hari lalu

Menteri Imipas Pastikan Percepatan Pemulangan 46 PMI Bermasalah dari Malaysia

9 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

12 hari lalu

Truntum Cihampelas Hadir di Matta Fair Malaysia 2026, Bawa Pesona Bandung

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal