Polres Kulonprogo Ungkap Kasus TPPO, Modus Belajar Agama di Malaysia

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus TPPO. (foto: istimewa)


 
Dalam pemeriksaan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen visa kerja. Mereka kemudian dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ diketahui ada dua pelaku yang merekrut dan akan menyalurkan korban bekerja di Malaysia.  

“Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO,” katanya.

Sementera itu, Tersangka AR mengaku akan mempekerjakan mereka di bagian konsruksi di Malaysia. Dia hanya diminta oleh temannya untuk mencari orang. Setelah ada 10 orang mereka berangkat lewat Bandara YIA dan seluruh dokumen yang mencari rekannya yang buron.

“Sebagian masih kerabat, ada anak saya. Saya hanya dijanjikan kerja di sana dan ditanggung. Biaya nanti potong gaji,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

20 hari lalu

Melawan Saat Ditangkap, DPO Curanmor di Jember Meronta

28 hari lalu

Dijanjikan Kerja di Jepang, 6 Calon PMI di NTB Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

31 hari lalu

Kecelakaan di Kulonprogo, Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton Parkir

1 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal