Polresta Jogja Tangkap Pencuri Tiang dan Lampu Apill, Polisi: Sudah Mencuri di 7 Lokasi

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti lampu apill yang dicuri. (foto: istimewa)

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan jasa angkut. Untuk mengelabui dia mengaku sebagai pegawai Dinas Perhubungan dan mengatakan lampu itu dilepas untuk diperbaiki.

“Pelaku beraksi sendiri di malam hari kemudian memanggil jasa angkutan. Dia mengatakan akan memperbaiki lampu itu sehingga dilepas dan dibawa pulang. Dia bukan pegawai Dishub,” ujarnya. 
   
Selain mengamankan tersangka, pelaku juga menyita barang buti, di antaranya 1 unit mobil pickup yang ada depan, kunci inggris, mesin kontrol bantu APILL, 1 buah box APILL 3 aspek, tiang besi panjang 6 meter warna hijau, lampu warning lamp, 1 buah mesin kontrol warming lamp, serta beberapa tiang lampu dan kelengkapan lampu APILL.

Rencananya barang-barang ini akan dijual melalui media sosial. Namun sebelum terlaksana pelaku telanjur ditangkap polisi lebih dulu. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal