Polsek Depok Timur Ungkap Pelaku Pembunuhan Mayat di Lapangan Kentungan, Sleman

Kuntadi
Polsek Depok Barat mengungkap kasus pembunuhan Faizal yang ditemukan di Lapangan Kentungan, Sleman. (foto: iNews.id/Kuntadi)

Tersangka akan dijerap dengan pasal 338 KUHP jo 170 KUHP dan pasal 365 KUHP tentang perampasan, Pengeroyokan dan Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya warga digegerkan dengan penemuan mayat di selatan lapangan Kentungan yang ditutupi dengan selimut pada Senin (9/11/2020). Polisi menemukan adanya beberapa luka di kepalanya akibat penganiayaan.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 jam lalu

Terungkap! Anak Perempuan Diduga Bunuh Ibu Kandung Pengidap Stroke di Ngawi Ternyata ODGJ

17 jam lalu

Ngawi Geger! Ibu Pengidap Stroke Tewas Bersimbah Darah Diduga Dibunuh Anak Perempuan

1 hari lalu

Wanita Ditemukan Tewas dengan Luka Bacok di Pasuruan, Polisi Temukan Bukti Petunjuk di TKP

3 hari lalu

Siswi SMP di Nabire Tewas Dibakar, Mantan Pacar Remaja 14 Tahun Ditangkap 

3 hari lalu

Kapolres Mimika Buru Para Pelaku Pembunuhan di Kwamki Narama: Tak Ada Toleransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal