Polsek Girimulyo Kulonprogo Tangkap Pencuri Amplifier Musala, Begini Kejadiannya

Kuntadi
Polsek Girimulyo mengamankan MJ (39) pelaku pencurian amplifier dan mikropon di musala Al Jihad, Girimulyo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,’ kata Jefry.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm serta amplifier dan mikropon sebagai barang bukti. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Girimulyo. 

“Motifnya belum diketahui, ini masih kami dalami,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

9 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

9 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

11 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

18 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal