Polsek Girimulyo Kulonprogo Tangkap Pencuri Amplifier Musala, Begini Kejadiannya

Kuntadi
Polsek Girimulyo mengamankan MJ (39) pelaku pencurian amplifier dan mikropon di musala Al Jihad, Girimulyo. (Foto: doc/Polres Kulonprogo)

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,’ kata Jefry.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sepeda motor, helm serta amplifier dan mikropon sebagai barang bukti. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Girimulyo. 

“Motifnya belum diketahui, ini masih kami dalami,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
21 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

2 hari lalu

Sempat Viral, Gerandong Todong Mahasiswi Pakai Pisau di Kos Makassar Ditangkap

2 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

6 hari lalu

Pencurian Motor di Bangkalan Berujung Kejar-kejaran, Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

6 hari lalu

Sempat Melawan dan Dihalangi Keluarga, Pencuri Aksesori Tower Ditangkap di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal