Polsek Wates Tangkap Pencuri 3 Motor di Parkiran Masjid yang Terekam CCTV

Kuntadi
Polsek Wates Kulonprogo mengungkap kasus curanmor di tiga TKP. (foto (kuntadi/iNews.)

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Polisi masih mencari barang bukti sepeda motor yang lain.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Selama ini dia bekerja dengan mengamen di jalanan. Motor Spin dijual dengan harga Rp300.000 kepada pedagang angkringan.

“Uangnya untuk makan dan bayar utang,” ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

17 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

27 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

2 bulan lalu

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

2 bulan lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal