PTKM Diperpanjang, Hajatan Warga Diperbolehkan tapi Makanan Dibawa Pulang

Suharjono
Petugas gabungan membubarkan paksa hajatan warga di Kapanewon Semin, Gunungkidul Sabtu (16/1/2021). (Foto : Ist)

GUNUNGKIDUL, iNews.id  -  Pemkab Gunungkidul akhirnya membuat aturan baru saat pengetatan terbatas kegiatan masyarakat (PTKM).  Setelah sebelumnya melarang hajatan di tengah pandemi, saat ini diperbolehkan.

"Kita akui ini menjadi persoalan semua dan hasil rapat kordinasi akhirnya kita memperbolehkan acara hajatan warga namun dengan syarat, " kata Wakil Bupati Gunungkidul Immawan Wahyudi, Rabu (10/2/2021).

Dijelaskannya, syarat utama untuk hajatan warga adalah mengedepankan protokol kesehatan,  di antaranya pengaturan suhu, pakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan tidak boleh prasmanan.

Warga yang datang saat hajatan tidak boleh salaman langsung dan tidak ada agenda makan di lokasi. "Jadi makanan di bawa pulang . Jika ada yang nekat menggelar prasmanan, maka jangan salahkan kami jika dibubarkan tim gugus tugas," tandasnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Rumah Tempat Hajatan Pernikahan di Jember Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Gas

57 tahun lalu

Preman Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Ditangkap, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Nikah di Purwakarta, Tuan Rumah Tewas Dianiaya Preman gegara Miras

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal