Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karina Ranau Bersyukur Kasus Dugaan Kekerasan Naik ke Tahap Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:45:00 WIB
Laporan Karina Ranau Naik Sidik, Terlapor Terancam Hukuman 6 Bulan Penjara
Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki tahap baru. (Foto: Instagram Karina Ranau)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan kekerasan yang dialami Karina Ranau, istri mendiang aktor Epy Kusnandar, memasuki tahap baru. Polsek Pancoran resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah gelar perkara dilakukan pada Rabu (29/7/2026).

Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, menyambut baik keputusan tersebut. Dia menyebut hasil gelar perkara telah sesuai dengan harapan pihak pelapor karena penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam laporan dugaan kekerasan tersebut.

"Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya sekarang sudah dalam tahap penyidikan. Sudah naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta juga segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan," ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

Hendro menjelaskan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi terkait perkara tersebut. Selain itu, bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian dan hasil visum dari rumah sakit juga telah diserahkan untuk memperkuat laporan Karina.

"Dinyatakan di dalam hasil visum tersebut ada tindakan kekerasan ringan. Jadi terkait surat mediasi (dari terlapor) masih kami kesampingkan. Yang kedua, klien kami masih sangat trauma bertemu dengan terlapor," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut