Pura-Pura Tanya Alamat, Dua Remaja Ambil Handpone Pemancing

Priyo Setyawan
Dua remaja yang diamankan Mapolsek Moyudan, Sleman. (Foto : IST)

Korban selanjutnya  melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sleman dan Polres Moyudan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengecekan rekaman CCTV di  sekitar lokasi kejadian. 

Dari informasi yang didapatkan bisa mengindetifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkap mereka, Rabu (13/1/2012). “Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Moyudan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karana pelaku masih di bawah umur,  mereka diproses sesuai dengan peradilan anak. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

6 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

9 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

10 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal