Pura-Pura Tanya Alamat, Dua Remaja Ambil Handpone Pemancing

Priyo Setyawan
Dua remaja yang diamankan Mapolsek Moyudan, Sleman. (Foto : IST)

Korban selanjutnya  melaporkan kejadian itu ke Polsek Moyudan. Mendapat laporan itu, Satreskrim Polres Sleman dan Polres Moyudan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan pengecekan rekaman CCTV di  sekitar lokasi kejadian. 

Dari informasi yang didapatkan bisa mengindetifikasi pelaku dan keberadaannya serta menangkap mereka, Rabu (13/1/2012). “Kasus tersebut sekarang ditangani Mapolsek Moyudan,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun karana pelaku masih di bawah umur,  mereka diproses sesuai dengan peradilan anak. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal