Resahkan Warga, Polres Sleman Tangkap 9 Pengedar Sabu dan Psikotropika

Kuntadi
Para tersangka kasus peredaran gelap narkoba saat berada di Mapolres Sleman. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

Tiga tersangka lainnya yakni SA (25), warga Ngaglik, Sleman, dengan babuk 226 butir pil trihexypenidhyl yang dikemas dalam 10 paket. Kemudian IR (40) dan DP (35) dengan babuk 17 pil calmlet.

“Mereka kami jerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” kata Ferdiansyah.

Menurut Kapolres, kasus klitih selalu diawali dengan pelaku yang telah mengonsumsi miras, psikotropika maupun narkoba. Mereka tidak sadarkan diri dan kemudian melakukan aksi kekerasan di jalanan.

“Dari para tersangka ini kami juga mengamankan 1 stik besi dan senajata tajam jenis pedang yang kasusnya ditangani secara terpisah,” tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Polda Kalteng Sikat 439 Tersangka dari 331 Kasus, Sita Sabu 63 Kg Senilai Rp140 Miliar 

6 bulan lalu

Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri

7 bulan lalu

Dugaan Aliran Uang Narkoba Rp1 Miliar, Kapolres Bima Kota Diperiksa Etik dan Pidana

7 bulan lalu

Buntut Kasat Narkoba Terlibat Narkotika, Puluhan Personel Polres Bima Kota Dites Urine

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal