Residivis Ini Ditangkap Lantaran Curi Handphone dan Kamera, Ngaku Cuma Temukan di Jalan

Yohanes Demo
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman (tengah) didampingi Kasi Humas Polres Bantul dan Kanit Reskrim Polsek Kasihan saat melakukan jumpa pers di Mapolsek Kasihan. (Foto : iNews.id/Yohanes Demo)

Alhasil, polisi akhirnya mengamankan Moko atau Budianto (33) dan mengamankan dua barang curian yaitu handphone iPhone 7 dan kamera merk Sony seri A7.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, dari keterangan pelaku, uang hasil penjualan dari barang tersebut ia gunakan untuk keperluan sehari-hari. Oleh polisi, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun.

"Karena pengakuannya dia nemu kami sangkakan Pasal 362, karena kami praduga itu hasil curian kami sangkakan Pasal 372. Apabila di kemudian hari dia tetap mengaku menemukan atau bahkan berubah mendapatkan dari orang lain, saya menambahkan Pasal 480 tujuannya melapis perbuatan agar dia bisa dijerat karena sudah merugikan orang lain," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
23 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

23 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

5 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal