Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor Gegara Minum 20 Saset Obat Batuk

Kuntadi
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamnkan pelaku pencurian sepeda motor. (Foto : iNews.id/Kuntadi)

“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakaian milik pelaku.

Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya di luar kesadaran. Dia berdalih mengonsumsi 20 saset obat batuk cair sehingga tidak sadar mencuri.

“Saya minum 20 saset (obat batuk), jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
3 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

6 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

13 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

17 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

19 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal