Residivis Ini Mengaku Tak Sadar Curi Motor Gegara Minum 20 Saset Obat Batuk

Kuntadi
Satreskrim Polres Kulonprogo mengamnkan pelaku pencurian sepeda motor. (Foto : iNews.id/Kuntadi)

“Kita pasal dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri dan pakaian milik pelaku.

Sementara itu pelaku mengaku perbuatannya di luar kesadaran. Dia berdalih mengonsumsi 20 saset obat batuk cair sehingga tidak sadar mencuri.

“Saya minum 20 saset (obat batuk), jadinya tidak sadar mencuri,” ujarnya polos.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
5 hari lalu

DPO Curanmor Ditembak Polisi di Bondowoso, Coba Serang Petugas Pakai Celurit

15 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

18 hari lalu

Kronologi Anggota Polisi di Bogor Dikeroyok Warga saat Tangkap Maling Motor

18 hari lalu

Ngeri! Niat Tangkap Maling Motor, Anggota Polisi di Bogor Malah Dikeroyok Warga

24 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal