Rusak Rumah Warga, 7 Anggota Geng Motor di Sleman Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti (BB) pengruksan rumah di Mapolsek Sleman, Sleman, Kamis (30/9/2021).

Polisi yang mendapatkan laporan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan ditindaklanjuti dengan penangkapan. 
 
“Para pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing, ada di Gamping, Yogya dan Banguntapan,” katanya. 
 
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan batu, motor, bambu, potongan besi dan pecahan kaca.  

Sementara itu pelaku AM mengakui perbuatannya. Polisi sempat kaget karena pelaku sudah sering melakukan aksi serupa berulang kali dengan sasaran yang berbeda.  

“Sudah sering melakukan, saya tidak terima karena teman-teman saya diserang dulu," akunya

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Anggota Geng Motor Sadis di Makassar Ditangkap, Terancam 20 Tahun Bui

57 tahun lalu

Tangkap 2 Geng Motor di Makassar, Polisi Sempat Bergelut

57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal