Sadisnya Mutilasi di Sleman, Usai Dipukul Korban Ditusuk Lehernya dan Dipotong Pakai Gergaji

erfan erlin
Salah satu adegan dalam tahapan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Ayu Indraswari, warga Kota Jogja , di Wisma Pondok Anggun 2. (Foto : iNews.id /erfan erlin)

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka menggunakan paralon besi untuk memukul pada tengkuk korban. Kemudian gergaji yang baru saja dibeli digunakan untuk memotong tulang. Kemudian cutter digunakam untuk memotong bagian daging tubuhnya. Sementara bayonetnya untuk menggorok. 

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap korban yang dihantam pipa besi tidak lantas membuat Ayu meninggal dunia. Tetapi diduga pukulan itu membuat korban tidak berdaya, sehingga korban tidak mampu berteriak atau meminta pertolongan. 

"Ini yang kemudian ditengarai menyebabkan penjaga wisma tak mengetahui kejadian yang menimpa korban Ayu Indraswari,"tuturnya.

Usai memukul korban dengan paralon besi sebanyak dua pukulan, korban ditusuk dan digorok lehernya oleh tersangka, menggunakan pisau bayonet. Dari hasil pemeriksaan forensik, besar dugaan tindakan inilah yang kemudian menyebabkan korban meninggal dunia. "Selanjutnya, tersangka memutilasi korban menjadi 62 potongan kecil dan tiga potongan besar," ujarnya.

Koordinator jaksa Kejaksaan Negeri Sleman, Budhi Purwanto, mengatakan, sebagai Jaksa Penuntut Umum pihaknya mendapat keuntungan telah diundang dalam rekonstruksi. Karena pihaknya bisa mengetahui bahwa urutannya seperti yang tertera dalam rekonstruksi.

"Dari sana kita bisa tahu tersangkanya orangnya ini, saksinya siapa, alat bukti dan petunjuknya bagaimana," ujarnya. 

Nanti pihaknya akan menyinkronkan kembali dengan berita acara atau hasil penyidikan. Tahapan setelah ini, Jaksa sifatnya berkas inisiatif dari penyidik. Namun demikian bila dalam jangka waktu tertentu berkas belum diserahkan kepada jaksa maka mereka juga pasti akan menagih. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap di Rekonstruksi, Taufik Hidayat Obati Luka YTR Takut Korban Meninggal

57 tahun lalu

Rekonstruksi Penyiksaan YTR, Taufik Hidayat Peragakan 21 Adegan Aniaya Korban

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal