Sakit Hati, Dua Pemuda Ini Tega Injak-Injak Teman Sendiri hingga Meninggal

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti penganiayaan di Mapolsek Depok Timur, Sleman, Jumat (13/11/2020). (Foto : iNews.id/priyo setyawan)

Suhadi menjelaskan dari pemeriksaan FEY dan ASP melakukan tindak penganiyaan itu karena sakit hati kepada korban. Sebab ASP merasa dikerjai korban saat berada di rumah warga Jombor, Sendangadi, Mlati, Sleman, Minggu (8/11/2020) malam. ASP kemudian memberitahukan hal tersebut kepada FEY.

Mendapat laporan itu FEY menelpon korban untuk datang ke rumahnya di Kentungan untuk menyelesaikan masalah. Korban selanjutnya datang ke rumah FEY. Sesampainya di rumah FEY, korban dianiaya oleh FEY dan ASP. Keduanya memukul kepala korban dengan helm dan melempar dengan kaleng cat serta mengnjak-injak tubuh korban hingga meninggal dunia.

“Mengetahui korban meninggal, dengan memakai motor keduanya membawa korban ke selatan Lapangan Kentungan dan untuk mengetahui ditutup pakai selimut,” ujarnya.

FEY dan ASP dalam kasus ini dijerat pasal 338, 170 dan 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan perencanaan ancaman hukuman maskimal 15 tahun.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dokter PPDS Meninggal di RSUP Kariadi, Undip Buka Suara soal Isu Perundungan

29 hari lalu

Bikin Haru! Ibu Meninggal Dunia, Siswa SMP di Baubau Tetap Ikut Lomba Gerak Jalan HUT RI

1 bulan lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

1 bulan lalu

Tak Pulang Kerja hingga Petang, Operator Traktor di Kendal Ditemukan Tewas di Kebun Tebu

1 bulan lalu

Pasien RSUD dr Haryoto Lumajang Meninggal, Keluarga dan Rumah Sakit Beda Versi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal