Salah Paham, Jadi Pemicu Pengeroyokan Warga Sleman di Tempat Hiburan Malam hingga Tewas

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengeroyokan di Mapolres Sleman, Kamis (7/10/2021). (Foto: Koran Sindo-MNC Portal/Priyo Setyawan)


 
Menurut AW, korban sebenarnya yang menantang dan membuat kegaduhan duluan. Saat itu, kami duduk dan tidak menantang siapapun. Korban datang dan menantang sopo sik wani karo aku.

“Dengan pengaruh alkohol, kami menanggapi hal itu," katanya. 

Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke-3 huruf e KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 ayat (1), (3) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, 1 Pelaku Ditangkap 3 Diburu Polisi

10 hari lalu

Pengeroyokan Pemuda di Semarang, Korban Ditembak dan Teman Wanita Disiram Minyak Panas

16 hari lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

25 hari lalu

Detik-Detik Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Karnaval HUT RI, Berawal dari Ini

25 hari lalu

Viral Kapolsek dan Danramil Cicalengka Dikeroyok saat Lerai Keributan Karnaval

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal