Sambut Prabowo dengan Mobdin, Waket DPRD Gunungkidul Divonis 2 Bulan

Antara
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Ngadiyono divonis dua bulan masa percobaan empat bulan karena memakai mobil dinas untuk menghadiri kampanye. (Foto: SINDOnews)

Vonis majelis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ngadiyono dengan hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp10 juta.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Ngadiyono menyatakan tidak akan mengajukan banding. Setelah berunding dengan penasihat hukum, langsung menyetujui hukuman yang dijatuhkan oleh hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai, menjelaskan bahwa sikap Ngadiyono yang langsung menerima hukuman mengindikasikan jika kliennya mengaku bersalah. "Namun, seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja melakukan pelanggaran-pelanggaran pemilu," katanya.

Ngadiyono diketahui memakai mobil dinas itu pada acara kunjungan Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada 28 November 2018 lalu.

Saat itu dia beralasan, penggunaan mobil dinas karena sudah melekat pada jabatan sebagai Wakil Ketua DPRD Gunung Kidul.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

57 tahun lalu

Misteri Kematian ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Mayat ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda Ternyata Sekretaris Dinas PRKP Bangkalan

57 tahun lalu

Sidoarjo Geger! Mayat ASN Perempuan Ditemukan dalam Mobil Dinas Terparkir di Bandara Juanda

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sedan Ditumpangi Ibu dan Anak Tercebur ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal