Satpol PP DIY Segel 14 Bangunan Ilegal di Tanah Kas Desa

erfan erlin
Petugas Satpol PP DIY menutup akses jalan di atas tanah kas desa tanpa izin Gubernur DIY. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qomarul Hadi mengatakan, mereka menerima telah menerima laporan 25 titik objek bangunan tak berizin yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD), delapan di antaranya sudah disegel. 

"Dari inventarisasi ada sekitar 25 (titik). Sekarang bertambah karena itu belum informasi yang diberikan dari kelurahan atau yang lain tapi kami tidak bisa menjawab itu pelanggaran sebelum kami melakukan cek lapangan," kata dia.

Diungkapkan Qomarul, Satpol PP akan terus bergerak untuk mengecek terhadap laporan-laporan tersebut. Tak hanya memeriksa saja, Satpol PP DIY pun sudah menindak kepada objek bangunan yang kedapatan masih beroperasi padahal belum mengantongi izin dari gubernur. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Napi Korupsi Tambang Keluyuran ke Kafe di Kendari

57 tahun lalu

Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa

57 tahun lalu

Kafe di Medan Ludes Terbakar, Api Diduga akibat Kebocoran Tabung Gas

57 tahun lalu

Usai Sahur, Rumah yang Dijadikan Kafe di Palangka Raya Ludes Terbakar

57 tahun lalu

9 Orang Ditangkap terkait Penyerangan di Kafe Wonomulyo Polman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal