Satresnarkoba Polres Gunungkidul Tangkap 9 Pengedar, Ratusan Butir Psikotropika Diamankan

Kismaya Wibowo
Satresnarkoba Polres Gunungkidul ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Sedangkan dari tangan VMN, petugas menyita 17 butir Alprazolam dan 20 butir pil putih Y. Adapun VMN juga kedapatan memiliki bukti pembelian obat Alprazolam dari rumah sakit yang sama. 

“Saat kecelakaan mereka dalam kondisi terpengaruh obat-obatan,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU RI Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Ketujuh pelaku ini pun turut dikenakan pasal yang sama dengan VMN dan RZP, yaitu dari UU RI No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang diterima adalah maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mobil Alphard Kiai Anwar Zahid Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Kondisi KH Anwar Zahid usai Mobil Alphard Ditabrak Truk Trailer di Bojonegoro

6 hari lalu

Kecelakaan di Batam, Mobil Sigra Tabrak Avanza Berhenti di Lampu Merah

11 hari lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Pemotor Lansia Ditabrak Mobil usai Terobos Jalur Suramadu

12 hari lalu

Sopir Mabuk, Truk Trailer Tabar 2 Lapak PKL dan Motor di Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal