Satresnarkoba Polres Sleman Tangkap Kurir Sabu dari Jaringan Internasional

Kuntadi
Polisi menunjukkan tersangka dan sabu-sabu kasus peredaran narkotika di Sleman. (Foto: istimewa)

Irwan mengatakan, sabu-sabu ini diperoleh dari Malaysia, kemudian diedarakan di wilayah Jawa Tengah dan DIY. Polisi saat ini masih memburu siapa yang memberikan perintah kepada RAW.

Dari pemeriksaan, tersangka merupakan pengedar dan pengguna. Setiap mengirimkan pesanan dia mendapatkan upah dan sabu-sabu untuk dikonsumsinya. Pengakuannya dia sudah empat kali mengirimkan pesanan ke alamat yang sudah ditentukan. 

"Selain mendapatkan upah berupa uang, dia juga akan menerima bonus sabu-sabu,"katanya. 

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini. Hasil penyelidikan sementara, dia masuk ke dalam jaringan internasional. Tersangka terlibat dalam peredaran sabu-sabu di dalam lapas, baik di Jakarta, Medan dan Semarang.   

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 100,95 gram. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sembunyi di Hutan 2 Hari, 2 Pengedar Obat Keras Ilegal Dibekuk Polisi

1 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

11 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

17 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal