Sebelum Beraksi, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Minum Anggur Merah

erfan erlin
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti dan tersangka pembakaran mahasiswa UTY. (Foto : MPI/erfan erlin)

Rabu (23/3/2022) siang sebelum peristiwa pembakaran malam harinya, juga telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan. Aksi penganiayaan tersebut menimpa tersangka ANH di rumahnya di kawasan Giwangan Kota Yogyakarta. "Korban ANH atau tersangka kasus pembakaran mengalami luka bacok,"papar dia 

Dalam pengeroyokan tersebut, selain JRI, pelakunya adalah MZH serta Dimas Toti Putra sendiri. Peristiwa itu sendiri terjadi saat mereka menagih hutang jual beli knalpot kepada korban ANH. Namun untuk kepastiannya seperti apa masih perlu didalami.

"Sekali lagi kasus ini masih kami kembangkan. Keterangan dalam BAP masih akan kita teliti kebenarannya," kata dia.

Ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis. Di antaranya pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 354 yaitu penganiayaan yang tidak direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu juga pasal 56 KUHP karena 2 tersangka diduga membantu serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara  bersama-sama di depan umum. Dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menghalangi-halangi upaya polisi dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Bakar 25 Hektare Lahan Gambut untuk Sawit, Warga Pelalawan Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

2 bulan lalu

Suami Bakar Rumah Mertua usai Emosi kepada Istri, Api Hanguskan 11 Bangunan

2 bulan lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

3 bulan lalu

Massa Bakar Kantor dan Mes Perusahaan Sawit di Labura usai Warga Tewas Diduga Dianiaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal