Sebelum Beraksi, Pelaku Pembakaran Mahasiswa UTY Minum Anggur Merah

erfan erlin
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti dan tersangka pembakaran mahasiswa UTY. (Foto : MPI/erfan erlin)

Rabu (23/3/2022) siang sebelum peristiwa pembakaran malam harinya, juga telah terjadi penganiayaan atau pengeroyokan. Aksi penganiayaan tersebut menimpa tersangka ANH di rumahnya di kawasan Giwangan Kota Yogyakarta. "Korban ANH atau tersangka kasus pembakaran mengalami luka bacok,"papar dia 

Dalam pengeroyokan tersebut, selain JRI, pelakunya adalah MZH serta Dimas Toti Putra sendiri. Peristiwa itu sendiri terjadi saat mereka menagih hutang jual beli knalpot kepada korban ANH. Namun untuk kepastiannya seperti apa masih perlu didalami.

"Sekali lagi kasus ini masih kami kembangkan. Keterangan dalam BAP masih akan kita teliti kebenarannya," kata dia.

Ketiga pelaku akan dikenai pasal berlapis. Di antaranya pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian pasal 354 yaitu penganiayaan yang tidak direncanakan dengan ancaman maksimal hukuman 8 tahun penjara.

Selain itu juga pasal 56 KUHP karena 2 tersangka diduga membantu serta pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara  bersama-sama di depan umum. Dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menghalangi-halangi upaya polisi dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal