Sebulan Bebas dari Penjara, Pengamen di Yogyakarta Ditangkap Polisi Larikan Motor

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor. (foto: MPI/Erfan Erlin)

Pelaku ditangkap di sebelah barat Jembatan Sayidan Kecamatan Gondomanan, setelah mengalami kecelakaan.  

"Selanjutnya pelaku dan barang Bukti diamankan ke Polsek Umbulharjo guna Proses lebih lanjut," terang dia.

Nuri menambahkan pada Tahun 2021 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Pajangan Bantul dan di LP Wirogunan Yogyakarta dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 Tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
16 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

17 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

18 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Lansia Tewas Tabrak Truk Berhenti di Jalan

22 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

22 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal