Sekarang Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK

Dita Angga
Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri.

Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. 

"Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Zudan Kamis (7/10/2021).

Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Dirjen Bina Pemdes Tegaskan Batas Desa Harus Segera Tuntas Demi Kepastian Hukum

57 tahun lalu

Cegah Konflik Wilayah, Kemendagri Percepat Batas Desa 3 Kabupaten di Sulawesi

57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Tabalong Ciptakan Inovasi Berbasis Data dan Kolaborasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal