Sekarang Pasangan Nikah Siri Boleh Bikin KK

Dita Angga
Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk semua. Kewajiban ini juga berlaku bagi pasangan yang menikah secara siri.

Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapi) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menyatakan Semua penduduk Indonesia wajib terdata di Kartu Keluarga. 

"Saya ulangi, semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri bisa dimasukan dalam satu KK,” kata Zudan Kamis (7/10/2021).

Dukcapil hanya mencatatkan telah terjadi perkawinan. Nantinya KK bagi pasangan yang menikah siri akan berbeda dari KK biasanya.

“Kami dari Dukcapil tidak menikahkan tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam Kartu Keluarga akan tertulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat. Itu artinya nikah siri,” ungkapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Dirjen Bina Pemdes La Ode Sebut Batas Definitif Desa Mendesak untuk Kepastian Hukum

1 bulan lalu

Rawan Sengketa Wilayah, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Indonesia

2 bulan lalu

Ratusan Desa di Sultra Jadi Sasaran Penegasan Batas Wilayah, Cegah Potensi Masalah

2 bulan lalu

Beri Kepastian Hukum Tanah Warga, Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten

5 bulan lalu

Percepat Kebijakan Satu Peta, Kemendagri Gandeng Bank Dunia Tuntaskan Batas Desa di Sultra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal