Selama Libur Natal dan Tahun Baru KAI Jogja Berangkatkan 189.468 Penumpang

Antara
Suasana penumpang kereta api di ruang tunggu Stasiun Tugu Yogykarta, Kamis (23/12/21). (Foto : Antara)

Selama masa Natal dan Tahun Baru 2022, penumpang anak berusia di bawah 12 tahun wajib menyertakan hasil negatif PCR sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021. "Aturan yang ditetapkan dinilai efektif membatasi mobilitas masyarakat," katanya.

Secara keseluruhan, Supriyanto menyebut pelaksanaan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 berjalan baik, lancar, dan aman serta seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

"Setelah masa angkutan Natal dan Tahun Baru, maka persyaratan penumpang kereta api jarak jauh pun kembali ke aturan lama yaitu vaksinasi minimal dosis pertama untuk penumpang di atas 12 tahun dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heroik! Petugas PJL di Pasuruan Selamatkan Pria Diduga ODGJ dari Sambaran KA

9 hari lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

16 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

1 bulan lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

1 bulan lalu

Viral Mobil Terobos Palang Pintu Kereta Api di Semarang, Nyaris Tersambar KA Anggrek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal