Selesai Jalani Masa Penahanan, Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan

Puteranegara Batubara
Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menista agama. (Foto: Celebrities.id/Youtube)

JAKARTA, iNews.id- Ustaz Yahya Waloni telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian. Dia resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022). 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan hal ini. "Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022, menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," kata Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lima bulan penjara kepada Ustadz M Yahya Waloni, terkait kasus ujaran kebencian. Hakim pun memiliki pertimbangannya saat memberikan vonis tersebut.

Usai memberikan vonis, majelis hakim menjelaskan perihal yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu. Salah satunya, perbuatan Ustadz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bareskrim Geledah Rumah Diduga Milik Pria Terkait Kasino Batam, Brankas hingga Motor Disita

12 hari lalu

IPW Minta Bareskrim Evaluasi Prosedur Penanganan Perkara PT ARA di Maluku Utara

2 bulan lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

3 bulan lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

6 bulan lalu

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkoba  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal