Skuter Listrik Kembali Marak, Sekda DIY Perintahkan Segera Ditertibkan

erfan erlin
Skuter listrik yang kembali beroperasi di Malioboro meski sudah dilarang. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Perwal nomor 71 tahun 2022 yang lalu tersebut mengatur tentang penggunaan skuter. Sehingga leading sektor yang menegakan peraturan tersebut ada di pemerintah kota, sementara Sat Pol PP DIY hanya mem-back up saja.

"Kami tidak melepas tanggungjawab tetapi kami menunggu tindakan pemerintah kotanya karena sudah ada Perwalnya. Larangan tersebut sebenarnya ada di seluruh Kota Yogyakarta terutama di pusat-pusat wisata yang banyak dikunjungi wisatawan,"kata dia 

Dalam Perwal yang dikeluarkan tersebut juga mengatur sanksi bagi operator yaitu sanksi administrasi berupa teguran bahkan bisa sampai tindakan penyitaan.  Sementara untuk pengguna nanti juga akan mendapatkan saksi berupa surat teguran.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Pilu! Remaja Hilang Tenggelam saat Surfing di Pantai Parangtritis Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,3 Guncang Bantul DIY

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini di Gunungkidul DIY, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal