Skuter Listrik Tak Boleh Melintas di Malioboro, Satpol PP Pasang Rambu Larangan

Antara
Petugas Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogja, Kamis (14-7-2022). (Foto :Antara/ HO-Satpol PP DIY)

YOGYAKARTA, iNews.id - Skuter listrik tak boleh digunakan di kawasan Malioboro. Satpol PP memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik di kawasan Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta, Kamis (14/7/2022).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pemasangan rambu-rambu itu untuk mencegah skuter listrik melintas di kawasan Malioboro.

"Targetnya jangan sampai ada skuter listrik yang melintas. Biar masyarakat atau wisatawan tahu bahwa di situ dilarang," ujar  saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis.

Pemasangan rambu dalam bentuk banner dan stiker itu, kata dia, mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 terkait dengan larangan operasional kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo, Kota Yogyakarta.

Kendaraan berpenggerak motor listrik yang dimaksud meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Meski SE larangan itu telah terbit pada tanggal 31 Maret 2022, menurut dia, banyak pelaku usaha jasa penyewaan skuter listrik yang mengabaikan, kemudian mencari celah untuk tetap beroperasi di kawasan itu.

"Kami sudah sering melakukan operasi. Akan tetapi, ternyata mereka 'main kucing-kucingan' terus," kata Noviar.

Noviar Rahmad berharap rambu larangan berupa 18 banner dan 300 stiker itu membuat masyarakat atau wisatawan enggan menyewa dan menggunakan skuter listrik di sepanjang kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.

Ia berharap masyarakat di kawasan itu ikut mengawasi dan berani menegur jika mengetahui pelanggaran aturan itu.

"Nanti 'kan dengan sendirinya yang mengawasi tidak hanya Satpol PP, tetapi semua orang bisa mengawasi atau mengingatkan, misalnya ada wisatawan yang sedang memakai otoped kemudian melintas di sepanjang Malioboro," kata dia.

Mengenai sanksi bagi para pelanggar larangan tersebut, akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) yang segera terbit.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal