Sopir Bus Trans Jogja Tabrak Pemotor Hingga Tewas Ditahan, Status Masih Saksi

Kuntadi
Priyo Setyawan
Bus Trans Jogja rusak di bagian depan setelah menabrak sepeda motor di perempatan UPN Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto: SINDOnews)

SLEMAN, iNews.id - Sopir Bus Trans Jogja, AHS (32), yang menabrak pemotor di perempatan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta hingga tewas ditahan di Mapolres Sleman.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan. "Sudah ditarik (ditahan) di Polres. Sebelumnya dia diperiksa di Polsek Depok Timur," katanya usai serah terima jabatan tiga pejabat utama Polda DIY di Mapolda DIY dikutip SINDOnews, Kamis (28/11/2019.

Meski sudah ditahan kata kapolres, status sopir bus tersebut masih sebagai saksi. "Status sopir masih saksi. Penyidik belum bisa menyimpulkan pihak mana yang salah dalam kecelakaan maut tersebut," kata Rizki.

Dia menjelaskan, pemeriksaan ini penting karena hasil pemeriksaan menentukan siapa yang salah dan benar, termasuk status sopir. Jika memenuhi unsur, sopir akan ditetapkan menjadi tersangka.

Untuk pasal yang diterapkan, menurut Rizki, di dalam lalu lintas hanya ada dua pasal, yakni Pasal 359 dan 360. Pasal 359 kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal 360 kecelakaan yang menyebabkan orang lain cacat dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 tahun lalu

Terobos Lampu Merah, Bus Trans Jogja Tabrak Pemotor hingga Tewas di Yogya

15 jam lalu

Kecelakaan Mobil Crane Diduga Rem Blong Tabrak 4 Motor di Solo, 6 Orang Luka-Luka

3 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Pemotor Ditabrak Motor Sport gegara Epilepsi Kambuh

8 hari lalu

Kecelakaan di Pasuruan, Pemotor Emak-Emak Kritis usai Dihantam Dump Truk

14 hari lalu

Kecelakaan di Magetan, Mobil SPPG Terbalik usai Tabrak Mobil dan Rumah Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal