Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Warga Danurejan Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi 6 Motor

erfan erlin
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.

Pelaku merupakan residivis karena pernah dua kali dipenjara. Kasus yang pertama terkait kasus curat dan yang kedua penganiayaan. Setiap harinya tersangka bekerja sebagai wiraswasta. 

“Ternyata penjara tidak membuatnya kapok,” katanya. 

Dalam aksinya, pelaku selalu bersama dengan temannya berinisial D yang masih buron. Mereka mengincar sepeda motor yang tidak dikunci stang. Setiap beraksi D berperan sebagai pemetik dan mendorong motor tersebut.

Ketika aman, DM mendorong motor tersebut yang dikendarai D untuk mencari kunci duplikat. Berdalih kunci motornya hilang, akhirnya tukang kunci membuatkan kunci duplikat.

"Motor tersebut kemudian dibawa ke kamar kos DM,"  katanya. 

Sementara itu DM mengaku hanya menunggu di motor. Begitu temannya mendapat motor dia bertugas mendorong dengan kaki.  

"Saya hanya dorong motor dengan kaki sampai tukang kunci kok. Terus motornya itu katanya mau dipakai sendiri oleh teman saya itu, untuk ganti-ganti," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
15 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

16 hari lalu

Gembong Curanmor 20 TKP di Medan Ditembak Polisi usai Coba Kabur

19 hari lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

29 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal