Tanggapi soal KUHP Baru, Sandiaga Uno: Liburan dan Berwisata di Indonesia Aman, Nyaman dan Menyenangkan

Yohanes Demo
Menparekraf, Sandiaga Uno saat menghadiri acara Dies Natalis UGM ke 73, Sabtu (17/12/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menanggapi persoalan itu, Sandiaga Uno telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi

11 hari lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

20 hari lalu

Identitas 12 Korban Selamat Speedboat Tenggelam di Teluk Tomini, 1 ABK Hilang

21 hari lalu

Speedboat Angkut 11 Turis Asing Hilang Kontak di Perairan Teluk Tomini Gorontalo

27 hari lalu

Wisatawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, 2 Temannya Selamat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal