Tanggapi soal KUHP Baru, Sandiaga Uno: Liburan dan Berwisata di Indonesia Aman, Nyaman dan Menyenangkan

Yohanes Demo
Menparekraf, Sandiaga Uno saat menghadiri acara Dies Natalis UGM ke 73, Sabtu (17/12/2022). (Foto : MPI/Yohanes Demo)

Adapun hal itu disebutkan dalam pasal 412 ayat 1 KUHP yang berbunyi setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Menanggapi persoalan itu, Sandiaga Uno telah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian lembaga, TNI dan Polri untuk meyakinkan wisatawan bahwa kegiatan liburan dan berwisata di Indonesia tetap aman.

"Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Jadi wisatawan akan kita perlakukan dengan karpet merah," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 WNA Pakistan dan Iran Ditangkap di Blora usai Curi Uang Turis Aljazair di Ubud

14 hari lalu

Viral! 2 WNA Terekam CCTV Hipnotis Wisatawan Aljazair di Ubud Bali, Uang Euro Raib

1 bulan lalu

Berenang Bersama Teman, Wisatawan asal Tangerang Hilang di Pantai Carita Pandeglang

2 bulan lalu

Terekam CCTV Jambret HP Wisatawan, Mata Elang di Bandung Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

4 Wisatawan Terhempas Ombak saat Swafoto di Tebing Pantai Semeti Lombok Tengah, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal