Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl

Kuntadi
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus peredaran psikotropika dna narkoba. (Foto: istimewa)

Petugas kepolisian juga menangkap PS (38) dan TSN (31)  warga Jogonalan, Klaten dan As warga Srimartani, Piyungan, bantul dalam perkara kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan seperangkat alat isap. 

“Mereka merupakan pecandu berat narkotika,” katanya.  
  
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama adalah seumur hidup.
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
1 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

1 bulan lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 bulan lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

1 bulan lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal