Tergiur Keuntungan, Warga Semarang Ditangkap Polisi Edarkan 30.000 Butir Pil Koplo.

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka pengedar pil koplo dan barang bukti di Mapolresta Yogyakarta, Senin (27/9/2021). (Foto: istimewa)

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, DA mengaku melakukan bisnis haram itu karena tergiur dengan penghasilan yang didapat untuk mencukupi keluarga. Ia baru tiga bulan melakukan bisnis ini.  Selain di Yogya, juga mengedarkan di Klaten dan Solo dengan menyasar para pelajar.
 
“Kami juga masih mencari siapa  penyuplai barang tersebut,” jelasnya.

DA dalam kasus ini dijerat  Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan  IP dan PE masih menjadi saksi.   

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

5 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

7 hari lalu

300 Polisi Gerebek Permukiman di Bandung, 21 Orang Positif Sabu Belasan Alat Isap Disita

11 hari lalu

Pengiriman Sabu 39 Kg dan Cairan Etomidate ke Depok Digagalkan di Bakauheni, 4 Orang Ditangkap

25 hari lalu

Oknum Polisi Terseret Dugaan Pungli Rp1 Juta di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, Kini Dipatsus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal