Terjatuh dari Eternit, Pencuri Gagal Jarah Harta Mantan Majikan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk mencuri, di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Selasa (20/4/2021). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi datang setelah mendapatkan laporan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebuah obeng,  tang potong, linggis kecil,  palu, pisau dan  dua  kain  hijau milik  BH  serta  pecahan  eternit dan  genting  sebagai barang bukti.
  
“pelaku ini ternyata mantan anak buah dari korban. Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan  Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dan UU Darurat  no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 jam lalu

Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara

5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal