Terjatuh dari Eternit, Pencuri Gagal Jarah Harta Mantan Majikan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk mencuri, di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Selasa (20/4/2021). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi datang setelah mendapatkan laporan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebuah obeng,  tang potong, linggis kecil,  palu, pisau dan  dua  kain  hijau milik  BH  serta  pecahan  eternit dan  genting  sebagai barang bukti.
  
“pelaku ini ternyata mantan anak buah dari korban. Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan  Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dan UU Darurat  no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal