Terjatuh dari Eternit, Pencuri Gagal Jarah Harta Mantan Majikan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk mencuri, di Mapolsek Ngaglik, Sleman, Selasa (20/4/2021). (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi datang setelah mendapatkan laporan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebuah obeng,  tang potong, linggis kecil,  palu, pisau dan  dua  kain  hijau milik  BH  serta  pecahan  eternit dan  genting  sebagai barang bukti.
  
“pelaku ini ternyata mantan anak buah dari korban. Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan  Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP  jo Pasal 55 ayat (1) KUHP  tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dan UU Darurat  no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

13 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

14 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

25 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

25 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal