Terpengaruh Miras, 6 Remaja Kulonprogo Ditangkap Polisi Usai Lakukan Pembacokan

Kuntadi
Polisi menunjukkan tiga tersangka dan barang bukti kejahatan jalanan. (foto: istimewa)

Dalam kondisi terluka, kedua korban berusaha kabur dengan memacu sepeda motornya tetapi terus dikejar pelaku. Korban akhirnya berhenti di warung angkringan yang ramai, sehingga para pelaku kabur. 

Satu pelaku berhasil akhirnya ditangkap warga di wilayah Galur, dan satu lagi di wilayah Lendah. Dari penangkapan ini, polisi akhirnya bisa mengidentifikasi empat pelaku lain dan dilakukan penangkapan. 

Sementara itu tersangka BZA mengaku baru sekali melakukan pembacokan. Dia tidak sadar karena saat itu dalam kondisi terpengaruh minuman keras.  

“Habis minum miras, kemudian muter-muter. Saat itu saya dikasih celurit untuk membacok,” kataya.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara jo Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara jo pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
6 hari lalu

Gara-Gara Tanah Warisan, Ayah dan Anak Diduga Tega Bacok 2 Saudara di Pangkep

13 hari lalu

Malam Mencekam di Yahukimo, Warga Sipil Luka-Luka Dibacok Pelaku Diduga KKB

28 hari lalu

Kecelakaan Maut di Kulonprogo, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

29 hari lalu

Cinta Terlarang Berujung Pembacokan, Pria di Bondowoso Bacok Suami dari Kekasihnya

1 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal