Terprovokasi Hoaks, Sopir Truk Rusak Mobil Ambulans yang Angkut Pasien Covid-19 di Bantul

Trisna Purwoko
Kapolres Bantul AKBP Ihsan merilis kasus perusakan ambulans yang membawa pasien. (Foto: doc/Polres Bantul)

Kepada polisi pelaku mengakui telah merusak kaca ambulans karena jengkel dengan suara sirine. Dia melakukan itu karena beredar kabar di media sosial jika ambulans yang berkeliling itu kosong dan tidak membawa pasien. Ambulans hanya untuk menakut-nakuti warga. 

“Begitu melihat saya terprovokasi dan melakukan perusakan,’ katanya.    

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di mapolres Bantul. Pelaku akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun delapan bulan penjara. 
 
 
 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
12 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

30 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

1 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

3 bulan lalu

Kerangka Manusia Ditemukan di Sungai Bedog Bantul, Diduga Orang yang Dilaporkan Hilang

4 bulan lalu

2 Pelajar Terseret Arus saat Surfing di Pantai Parangtritis, 1 Orang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal