Tersangka Pengoplos Miras di Bantul Ternyata Pecatan Polisi

Yohanes Demo
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti miras oplosan yang menewaskan warga Bantul. (foto: Humas Polres Bantul)

Terkait penyebab tewasnya TM, polisi masih melakukan pemeriksaan. Bayu mengatakan Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

28 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bantul, Pemotor Perempuan Tewas

1 bulan lalu

Terungkap! Pecatan Polisi Pungli Sopir Truk di Lubuklinggau Positif Sabu

1 bulan lalu

Pecatan Polisi Ditangkap usai Pungli Sopir Truk Pakai Seragam Dinas di Lubuklinggau

1 bulan lalu

126 Personel Polres Bantul Naik Pangkat, 13 Anggota Masuki Masa Purna Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal