Tersinggung Suara Klakson, 5 Pemuda di Sleman Lakukan Penganiayaan

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan lima orang tersangka pengroyokan warga di Mapolsek Mlati, Sleman, Kamis (11/3/2021). (Foto: doc/Polsek Mlati)


 
“Jadi pelaku ini dalam kondisi terpengaruh miras,” katanya.
 
Para pelaku akan dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun  enam  bulan penjara. Petugas juga mengamankan  satu unit sepeda motor,  satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos sebagai barang bukti. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Viral Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang! Wanita Hamil Ditendang, 2 Pria Ditangkap 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal