Tidak Terbukti, Terdakwa Pemalsuan Nilai Ijazah Diputus Bebas PN Sleman

Priyo Setyawan
PN Sleman menggelar sidang putusan secara virtual di PN Sleman, Rabu (21/9/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

Kasus ini berawal saat ibu siswa YIS, Erika Handriati menemukan keganjilan dari ijazah sekolah kelas 6 milik anaknya. Dalam ijazah tersebut tertulis mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan nilai 75, padahal dua mata pelajaran itu tidak pernah diajarkan YIS kepada para siswa.

Sehingga Erika Handriati merasa dirugikan baik secara materiil maupun immaterial. Dia kemudian membawa kasus itu ke proses hukum dan mulai disidangkan di PN Sleman, 27 Juli 2021 dengan terdakwa Supriyanto, bendara YIS.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

3 bulan lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

7 bulan lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

7 bulan lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

7 bulan lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal